• 05 November 2025
  • Hubungi Kami
Menu Navigasi

Hak-Hak Pokok dalam Persidangan

1 Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
2 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
3 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
4 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
5 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
6 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Aksesibilitas & Feedback
Peta Lokasi Kantor
Menghitung...