• 05 November 2025
  • Hubungi Kami
Menu Navigasi

8 Area Perubahan

Manajemen Perubahan : Mengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi
Penataan Peraturan Perundang-Undangan : Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI
Penataan dan Penguatan Organisasi : Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)
Penataan Tata Laksana : Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja
Penataan Sumber Daya Manusia : Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan
Penguatan Akuntabilitas Kinerja : Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Penguatan Pengawasan : Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Aksesibilitas & Feedback
Peta Lokasi Kantor
Menghitung...