• 05 December 2024
  • Hubungi Kami

E-Court (Berperkara Secara Elektronik)

    E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat. www.ecourt.mahkamahagung.go.id
    1 Pendaftaran perkara secara online, di website.
    2 Pembayaran secara online,
    3 Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
    4 Pemanggilan secara online
    5 Penyampaian salinan putusan secara online
    Manfaat e-Court : Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
    Dasar Hukum e-Court
    1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
    2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik,
    3 Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Lihat Data Lainnya
Indikator Kinerja ..

Update Terbaru

Perjanjian Kinerj ..

Update Terbaru

Rencana Aksi Kine ..

Update Terbaru

Rencana Kinerja T ..

Update Terbaru

Pedoman Pengelola ..

Update Terbaru

Surat Dinas ..

Update Terbaru

Grand Design RB ..

Update Terbaru

Materi RB ..

Update Terbaru