Rating Button
  • 18 February 2025
  • Hubungi Kami

E-Court (Berperkara Secara Elektronik)

    E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat. www.ecourt.mahkamahagung.go.id
    1 Pendaftaran perkara secara online, di website.
    2 Pembayaran secara online,
    3 Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
    4 Pemanggilan secara online
    5 Penyampaian salinan putusan secara online
    Manfaat e-Court : Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
    Dasar Hukum e-Court
    1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
    2 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik,
    3 Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Agama Secara Elektronik.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Lihat Data Lainnya
Indikator Kinerja ..

Update Terbaru

Perjanjian Kinerj ..

Update Terbaru

Rencana Aksi Kine ..

Update Terbaru

LHKPN 2022 ..

Update Terbaru

Prosedur Mediasi ..

Update Terbaru

Visi dan Misi ..

Update Terbaru

Pedoman Pengelola ..

Update Terbaru

RENSTRA ..

Update Terbaru