Bertempat di ruang Media Center, Wakil Ketua, Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H bersama dengan Hakim dan para calon hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengikuti webinar, Sehubungan dengan Surat Nomor : 022a/AIPJ/II/2025 tentang Permohonan Kunjungan FCFCOA ke Ditjen Badilag MA-RI dan Webinar Dialog Yudisial, yang mengundang seluruh hakim dan tenaga teknis peradilan agama seluruh Indonesia. Dialog Yudisial antara the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting

Dialog kali ini mengusung tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin”. Adapun narasumber dan Tamu yang hadir pada kegiatan ini adalah : Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. (Ketua Kamar Agama MARI) , The Hon. DCJ Patrizia Mercuri (Wakil Ketua FCFCOA) , Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI) , The Hon. Justice Liz Boyle (Hakim Agung FCFCOA) , Sutarno, S.I.P., M.M (Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama), Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, MM.(Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA) serta Drs. H. Wahyu Widiana, M.A (Penasehat Senior AIPJ2). Kegiatan ini dimuali dengan sambutan Dirjen BADILAG, Drs. Muchlis, S.H., M.H., dilanjutkan sambutan Ketua Kamar Agama, YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.H. sekaligus membuka acara. The Hon. Justice Liz Boyle Hakim Agung FCFCOA mengawali Presentasi, kemudian dilanjutkan presentasi oleh Sutarno, S.I.P., M.M tentang Penanganan perkara dispensasi kawin pada Lingkungan Peradilan Agama. Selanjutnya, kegiatan ini disii dengan Presentasi mengenai Laporan Perlindungan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin, Deputi Perlindungan Hak Anak KemenPPPA, Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M. Dan tanggapan dari dari FCFCOA, Kementerian PPN/Bappenas, dan Yayasan PEKKA. dan diakhiri dengan tanya jawab serta Kesimpulan.