Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah dilaksanakan Sosialiasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) oleh BNN Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan implementasikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Pelaksanaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah. Diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud, Kasubag, dan Panitera Pengganti, serta Pegawai Pengadialan Agama Jakarta Selatan yang sebelumnya telah mengikuti tes urin yang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025.
Kegiatan ini diawali dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H., yang kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi dari pihak BNN Jakarta Selatan perihal Upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN). Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari deteksi dini, sekaligus sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal terhadap para hakim dan pegawai lainnya dalam upaya penanganan permasalahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kegiatan ini juga merupakan satu langkah preventif memastikan bahwa seluruh aparatur di Pengadilan Agama Jakarta Selatan bebas dari Narkoba, sehingga dapat berkinerja tinggi dan dapat memberikan PRIMA kepada masyarakat.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨