Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan ini disampaikan kepada masyarakat pencari keadilan/para pihak berperkara bahwa persidangan yang sedianya dilaksanakan pada hariKamis tanggal 1 Mei 2025 ditunda menjadi sebagai berikut :