Pengadilan Agama Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan bantuan Lelang dari Pengadilan Agama Bandung No. 10/Pdt.Eks.HT/2020/PA.Badg tertanggal 10 September 2020 akan melaksanakan Lelang Eksekusi tanpa kehadiran peserta dengan menggunakan Aplikasi Lelang melalui Internet (e-auction) dengan cara penawaran tertutup (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, berupa :