Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada SDM Kesekretariatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Peserta yang hadir dari PA Jakarta Selatan yaitu Sekretaris Andi Subhi, S.Sos., M.M., Perencanaan, TI dan Pelaporan, APK APBN, Pengelola BMN dan Pemelihara Sarpras.
Dalam sambutan sekaligus pembukaan Ketua PTA Jakarta, Dr. H. A. Choiri, SH, MH., mengatakan "SDM kesekretariatan khususnya pejabat PPK dan Pejabat Pengadaan Barang/jasa harus memahami regulasi pengadaan barang jasa sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah guna meminimalisir adanya kesalahan di bidang pengadaan barang jasa". Bimtek diikuti oleh 30 orang peserta, yang berisi materi antara lain kebijakan umum pengadaan barang/jasa, kebijakan Mahkamah Agung, Pengadaan secara Elektronik, serta praktek upload SIRUP dengan narasumber dari LKPP dan Mahkamah Agung RI.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨