Jakarta Selatan – 18 September 2024 Pengadilan Agama Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi dengan nomor perkara 24/Pdt.Eks/2024/PA.JS Eksekusi ini dilaksanakan oleh Akhmad Sahid, S.H. selaku Panitera dan dua orang saksi Hikmayati, S.H., M.H. (Panitera Muda Gugatan) dan Etik Korniawati, S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum) yang ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 24/Pdt.Eks/2024/PA.JS dengan membacakan Berita Acara Serah Terima Eksekusi Rill Nomor : 24/Pdt.Eks/2024/PA.JS jo 125/Pdt.G/2023/PTA.JK tanggal 1 Agustus 2024. Bertempat di ruang tunggu terbuka, Alhamdulillah eksekusi berjalan dengan suka rela (damai) oleh para pihak. - PAJS Integritas Ikhlas Tuntas -