Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggelar kegiatan sosialisasi anti-gratifikasi yang ditujukan kepada para stakeholder eksternal. Bertempat di ruang sidang utaman, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai mitra kerja, para mediator dan perwakilan Advokat.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam menolak segala bentuk gratifikasi, serta mendorong terciptanya budaya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah diterapkan di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Drs. H. Juwaini, S.H., M.H dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat peradilan dan stakeholder eksternal. “Kami berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat memahami bahwa gratifikasi bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H., selaku Ketua Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) menyampaikan materi secara mendalam terkait hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi. Dalam paparannya, beliau menjelaskan jenis-jenis gratifikasi, perbedaan antara gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak, serta prosedur pelaporannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemahaman yang benar tentang gratifikasi adalah langkah awal dalam mencegah praktik-praktik yang dapat merusak integritas lembaga. Sosialisasi ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga cerminan komitmen kita bersama untuk menjaga marwah lembaga peradilan,” tegas Dr. Sultan.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dua arah, menyerap aspirasi, serta memperteguh komitmen bersama dalam mendukung terciptanya pelayanan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.