Pelaksanaan eksekusi rill ini dipimpin oleh Ketua (Drs. Juwaini, S.H., M.H.) Bersama Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Akhmad Sahid, S.H.) dan tim yang terdiri dari para jurusita dan para calon Hakim. Pelaksanaan eksekusi dimulai pada pukul 08.30 diawali dengan briefing antara Pelaksana Eksekusi (Tim Pengadilan Agama Jakarta Selatan), apparat Keamanan (Jajaran Polres Jakarta Selatan), Pihak Kelurahan (Kasi Pemerintahan) dan Satpol PP Cilandak Timur dimulai dengan arahan dari Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan di halaman kantor Kelurahan Cilandak Timur serta doa bersama agar proses eksekusi dapat berjalan dengan lancer, tertib dan aman dalam setiap langkah yang diambil. Setelah diadakan briefing maka tim berangkat bersama-sama menuju objek eksekusi.
Proses pelaksanaan Eksekusi dimulai dengan membacakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pemohon Eksekusi, para Termohon Eksekusi, para saksi, anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan, Anggota Koramil Pasar Minggu, pihak kelurahan cilandak timur dan disaksikan pula oleh para tokoh masyarakat seperti Ketua RT. Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan ini berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tertib. Meskipun terkendala dengan cuaca, namun Tim Eksekusi dapat menyelesaikan pengosongan hingga malam hari.
Setelah pelaksanaan Eksekusi Riil/Pengosongan selesai di laksanakan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan didampingi oleh Ketua menyerahkan kunci gembok kepada Pihak Pemohon eksekusi (pemenang Lelang). Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Selatan juga menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya atas bantuan dan kerjasama dan partisipasi semua pihak yang terlibat dalam proses eksekusi ini. Dengan dilaksanakannya eksekusi riil ini, membuktikan Pengadilan Agama Selatan telah menjalankan fungsi dan tugas pokoknya dengan baik.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨