Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas I.A Nomor: 351/KPA.W9-A4/SK.PL1.1.4/XII/2024 tanggal 10 Desember 2024 Tentang Panitia Penerimaan Calon Mediator Eksternal Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas I A Tahun Anggaran 2025 dan Berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor SP DIPA-005.04.2.400654/2025 Tanggal 2 Desember 2024 maka dengan ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas I A akan melaksanakan penerimaan Calon Mediator Eksternal Tahun Anggaran 2025 dengan ketentuan sebagai berikut :