Pakta integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggungjawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penandatanganan pakta integritas dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Dr. H. Andi Akram, S.H.,M.H. dan Wakil ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Drs. Ahmad Nur, M.H, yang membacakan pakta integritas dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS ✨