Salah satu syarat untuk melakukan perkawinan adalah bahwa calon pengantin harus bebas tidak terikat dengan perkawinan orang lain. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (UUP): “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang Undang ini. Pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 UUP mengatur tentang seorang laki-laki yang akan berpoligami. Dengan ketentuan pasal ini seseorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi. Bila seorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain, kemudian ia melakukan perkawinan maka perkawinannya itu menjadi tidak sah karena telah melanggar syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 9 UUP..