Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah melaksanakan Lelang Eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Lelang ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 07/Pdt.Eks.HT/2024/PA.JS, dan kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Jurusita, Pejabat Lelang KPKNL Jakarta IV, serta Kuasa Pemohon Eksekusi. Adapun objek lelang tersebut terletak di wilayah Srengseng Sawah Jakarta Selatan, dengan Nilai Limit Objek Lelang sebesar Rp13.913.800.000,00 (tiga belas miliar sembilan ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah), dan telah berhasil memperoleh penawaran terhadap objek tersebut - PAJS Integritas Ikhlas Tuntas -