• 05 December 2024
  • Hubungi Kami

PPID

    PPID PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

    Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Hukum/Informasi.

    Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi menjadi salah satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan Publik di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Undang-undang keterbukaan informasi publik, menegaskan prinsip penting bahwa informasi adalah hak setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia. Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkara, informasi yang diumumkan secara sertamerta, informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang diminta oleh masyarakat, tetapi diluar dari informasi yang dikecualikan oleh instansi, sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Terkait kategori informasi publik yang diatur oleh undang-undang keterbukaan informasi publik, Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

    DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

    Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi publik Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melakukan layanan langsung baik melalui surat maupun bisa datang langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dengan alamat kantor di Jl. Harsono RM No.1, RT.5/RW.7, Ragunan, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kode Pos : 12550 Telp: (021) 78840013; Email : pajakartaselatan@gmail.com; dan website: www.pa-jakartaselatan.go.id.

    TUGAS DAN FUNGSI PPID

    • Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
    • Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi: Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
    • Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik
    • Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya
    • Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi.
    • Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
    • Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
    • Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan
    • Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
    • Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
    • Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
    • Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
    • Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
    • Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
    • Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
    • PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.

    VISI DAN MISI PPID

    Visi: Terwujudnya keterbukaan informasi publik secara modern menuju peradilan yang agung

    Misi:

    • Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
    • Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
    • Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas
    • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi public

    Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
    Nomor : 342/KPA.W9-A4/SK.HM1.1/XI/2024

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Lihat Data Lainnya
Indikator Kinerja ..

Update Terbaru

Perjanjian Kinerj ..

Update Terbaru

Rencana Aksi Kine ..

Update Terbaru

Rencana Kinerja T ..

Update Terbaru

Pedoman Pengelola ..

Update Terbaru

Surat Dinas ..

Update Terbaru

Grand Design RB ..

Update Terbaru

Materi RB ..

Update Terbaru