• 05 December 2024
  • Hubungi Kami

Layanan Pengaduan

    Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 076/KMA/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan, bahwa:
    1) Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan. 2) Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku.
    1 Hak Pelapor
    2 Setiap Orang berhak:
    • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkanny;
    • Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
    3 Hak Terlapor
    • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
    • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
    4 Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan
    • Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
    • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.

    1 Pengaduan dapat disampaikan melalui:
    • aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
    • layanan pesan singkat/SMS;
    • surat elektronik (e-mail);
    • faksimile;
    • telepon;
    • meja Pengaduan;
    • surat;
    • kotak Pengaduan.
    2 Penanganan Pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip:
    • Terintegrasi
    • Objektivitas
    • Efektif, efisien dan ekonomis
    • Transparansi
    • Akuntabilitas
    • Kerahasiaan
    • Adil
    • Non diskriminatif
    • Independensi
    • Netralitas
    • Kepastian hukum
    • Profesionalitas
    • Proporsionalitas
    • Menjunjung tinggi independensi peradilan
    3 Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan
    • Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
    • petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
    • petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
    4 Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat
    • identitas Pelapor;
    • identitas Terlapor jelas;
    • dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    • menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
    • meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

    1 Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
    • Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
    • petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
    • petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
    2 Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
    • identitas Pelapor;
    • identitas Terlapor jelas;
    • perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    • menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
    • petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
    3 Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
    • identitas Pelapor;
    • identitas Terlapor jelas;
    • dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    • menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
    • meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

    Penyampaian laporan pengaduan ditujukan kepada: Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding setempat, di mana peristiwa yang diadukan terjadi atau di mana Terlapor bertugas, atau Ketua Mahkamah Agung RI. Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda tersebut melalui:
    • Meja Pengaduan yang tersedia di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
    • Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di website Mahkamah Agung RI www.mahkamahagung.go.id atau website Pengadilan Agama Jakarta Selatan www.pa-jakartaselatan.go.id.
    • Mengirim lewat pos dalam amplop tertutup.
    • Apabila Anda menyampaikan pengaduan melalui Meja Pengaduan atau website Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.id atau website Pengadilan Agama Jakarta Selatan www.pa-jakartaselatan.go.id, anda akan mendapatkan Tanda Terima Pengaduan antara lain memuat Nomor Registrasi serta tanggal penerimaan pengaduan.

    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
    1 Koordinasi Penanganan Pengaduan
    • Pengadilan Agama Jakarta Selatan meneruskan setiap pengaduan yang diterima kepada Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima;
    • Dalam hal suatu pengaduan jelas merupakan kewenangan Badan Pengawasan atau Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak mengetahui di pengadilan mana terlapor bertugas, pengadilan Agama Jakarta Selatan meneruskan pengaduan tersebut kepada Badan Pengawasan dengan tembusan kepada Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima
    2 Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
    Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam:
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri.
    • Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    • Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukuman Disiplin PrajuritAngkatan Bersenjata Republik Indonesia jo Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor: Kep/22/VIII/2005 tanggal 10 Agustus 2005 tentang Peraturan Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia bagi Hakim Pengadilan Militer.
    • Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
    • Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/SKB/MA/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan petunjuk pelaksanaannya.
    Tindak Lanjut Lain
    • Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut ternyata menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara;
    • Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur tindak pidana, maka kasus tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut
    3 Penjatuhan Hukuman Disiplin
    • Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawasan yang telah disertai dengan rekomendasi, Ketua Muda Pengawasan meneruskan kepada Ketua Mahkamah Agung, disertai pendapat mengenai hukuman disiplin dan atau tindakan yang dapat dijatuhkan;
    • Ketua Mahkamah Agung menetapkan jenis hukuman disiplin tingkat berat atau sedang, dan atau tindakan yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima pendapat dari Ketua Muda Pengawasan. Dalam hal yang hukuman disiplin yang direkomendasikan berupa hukuman disiplin tingkat ringan, maka Ketua Muda Pengawasan dapat menetapkan hukuman disiplin yang dijatuhkan;
    • Hukuman disiplin yang telah ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung disampaikan kepada Ketua Muda Pengawasan untuk diteruskan kepada Kepala Badan Pengawasan;
    • Kepala Badan Pengawasan meneruskan hukuman disiplin kepada Sekretaris Mahkamah Agung atau Direktur Jenderal (Dirjen) yang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
    • Sekretaris Mahkamah Agung atau Direktur Jendral yang berwenang menyampaikan Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada Ketua Muda Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan, serta Satuan Kerja yang bersangkutan;
    • Setiap pengaduan yang telah selesai ditangani dan telah ada keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap, dicatat dalam Buku Agenda Hukuman Disiplin dan juga data kepegawaian yang bersangkutan.
    • Setiap keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang berkekuatan hukum tetap, harus pula disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membawahi pejabat yang bersangkutan untuk dicatat dalam data kepegawaian yang bersangkutan.

    Tahun 2024
    Jenis Jan Feb Mar Apr Mei Jun Juli Agst Sept Okt Nov Des
    Nama Pelapor Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Jenis Pelanggaran yang dilaporkan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Deskripsi Singkat Laporan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Tindak Lanjut Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Hukuman Disiplin yang diberikan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Tahun 2023
    Jenis Jan Feb Mar Apr Mei Jun Juli Agst Sept Okt Nov Des
    Nama Pelapor Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Jenis Pelanggaran yang dilaporkan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Deskripsi Singkat Laporan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Tindak Lanjut Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Hukuman Disiplin yang diberikan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Tahun 2022
    Jenis Jan Feb Mar Apr Mei Jun Juli Agst Sept Okt Nov Des
    Nama Pelapor Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Jenis Pelanggaran yang dilaporkan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Deskripsi Singkat Laporan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Tindak Lanjut Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Hukuman Disiplin yang diberikan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Tahun 2021
    Jenis Jan Feb Mar Apr Mei Jun Juli Agst Sept Okt Nov Des
    Nama Pelapor Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Jenis Pelanggaran yang dilaporkan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Deskripsi Singkat Laporan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Tindak Lanjut Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil
    Hukuman Disiplin yang diberikan Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) atau dikenal dengan SP4N-LAPOR adalah Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap Penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia seperti yang tersebut di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Dasar hukum Pelayanan publik ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan acuan dasar dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pemerintah yang lebih berorientasi pada pelayanan dan ditingkatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, sehingga diperoleh pengelolaan pelayanan publik yang baik. SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui. www.lapor.go.id .

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Lihat Data Lainnya
Indikator Kinerja ..

Update Terbaru

Perjanjian Kinerj ..

Update Terbaru

Rencana Aksi Kine ..

Update Terbaru

Rencana Kinerja T ..

Update Terbaru

Pedoman Pengelola ..

Update Terbaru

Surat Dinas ..

Update Terbaru

Grand Design RB ..

Update Terbaru

Materi RB ..

Update Terbaru