• 05 December 2024
  • Hubungi Kami

Pengambilan Akta Cerai

    Prosedure Pengambilan Akta Cerai

    Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). Syarat diantaranya :

    1 Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2 Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
    3 Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    • Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
    • Legalisasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
    • Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
    • Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)
    4 Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
    5 Untuk legalisir, ybs harus mempunyai hubungan darah dengan pihak. Jika anak/saudara kandung/orang tua harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan bahwa ybs mempunyai hubungan keluarga.
    6 Jika kehilangan, yang bersangkutan/kuasa harus menyertakan surat bukti kehilangan dari kepolisian yang masih berlaku.
    7 Jika legalisir ditujukan untuk menikah lagi, harus melampirkan PM1 dari kelurahan yang menerangkan yang bersangkutan belum pernah digunakan untuk menikah lagi.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Lihat Data Lainnya
Indikator Kinerja ..

Update Terbaru

Perjanjian Kinerj ..

Update Terbaru

Rencana Aksi Kine ..

Update Terbaru

Rencana Kinerja T ..

Update Terbaru

Pedoman Pengelola ..

Update Terbaru

Surat Dinas ..

Update Terbaru

Grand Design RB ..

Update Terbaru

Materi RB ..

Update Terbaru