• 05 December 2024
  • Hubungi Kami

Penyelesaian Perkara

    1 Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
    2 Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah untuk menghadiri persidangan.
    3 Tahap persidangan :
    • Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak dan wajib mengikuti prosedur mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, dan suami-istri harus datang secara pribadi (pasal 82 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
    • Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian), Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonpensi (gugat balik) (pasal 132a HIR, 158 Rbg).
    4 Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah :
    • Gugatan dikabulkan; Apabila Tergugat tidak puas, dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tersebut.
    • Gugatan ditolak; Penggugat dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/ Mahkamah Syariah tersebut.
    • Gugatan tidak diterima; Penggugat dapat mengajukan gugatan baru.
    • Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

    1 Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
    2 Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
    3 Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
    4 Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
    5 Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
    6 Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
    7 Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama

    1 Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    2 Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    3 Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
    4 Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    5 Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    6 Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    7 Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
    8 Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
    9 Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
    • Untuk perkara cerai talak : a) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. b) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
    • Untuk perkara cerai gugat : Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

    1 Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.
    2 Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.
    3 Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
    4 Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
    5 Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
    6 Majelis Hakim Agung memutus perkara.
    7 Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Lihat Data Lainnya
Indikator Kinerja ..

Update Terbaru

Perjanjian Kinerj ..

Update Terbaru

Rencana Aksi Kine ..

Update Terbaru

Rencana Kinerja T ..

Update Terbaru

Pedoman Pengelola ..

Update Terbaru

Surat Dinas ..

Update Terbaru

Grand Design RB ..

Update Terbaru

Materi RB ..

Update Terbaru