Rating Button
  • 18 February 2025
  • Hubungi Kami

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

    Surat Dirjend Badilag No. 1669/DJA/HK.005/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

    # Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
    • Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
    • Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
    • Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
    • Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
    • Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
    • Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
    • Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

    # Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
    • Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
    • Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
    • Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

    1 Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
    2 Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
    3 Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Lihat Data Lainnya
Indikator Kinerja ..

Update Terbaru

Perjanjian Kinerj ..

Update Terbaru

Rencana Aksi Kine ..

Update Terbaru

LHKPN 2022 ..

Update Terbaru

Prosedur Mediasi ..

Update Terbaru

Visi dan Misi ..

Update Terbaru

Pedoman Pengelola ..

Update Terbaru

RENSTRA ..

Update Terbaru