Rating Button
  • 18 February 2025
  • Hubungi Kami

Hak-Hak Pokok dalam Persidangan

    1 Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
    2 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
    3 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
    4 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
    5 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
    6 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Lihat Data Lainnya
Indikator Kinerja ..

Update Terbaru

Perjanjian Kinerj ..

Update Terbaru

Rencana Aksi Kine ..

Update Terbaru

LHKPN 2022 ..

Update Terbaru

Prosedur Mediasi ..

Update Terbaru

Visi dan Misi ..

Update Terbaru

Pedoman Pengelola ..

Update Terbaru

RENSTRA ..

Update Terbaru