• 05 December 2024
  • Hubungi Kami

Hak-Hak Pokok dalam Persidangan

    1 Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
    2 Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
    3 Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
    4 Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
    5 Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
    6 Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Lihat Data Lainnya
Indikator Kinerja ..

Update Terbaru

Perjanjian Kinerj ..

Update Terbaru

Rencana Aksi Kine ..

Update Terbaru

Rencana Kinerja T ..

Update Terbaru

Pedoman Pengelola ..

Update Terbaru

Surat Dinas ..

Update Terbaru

Grand Design RB ..

Update Terbaru

Materi RB ..

Update Terbaru