• 05 December 2024
  • Hubungi Kami

Sejarah

    Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai salah satu instansi yang melaksanakan tugasnya, memiliki dasar hukum dan landasan kerja sebagai berikut:

    • 1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 24;
    • 2. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
    • 3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974;
    • 4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama
    • 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;
    • 6. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 69 Tahun 1963, tentang Pembentukan Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
    • 7. Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan Tata Kerja dan Wewenang Pengadilan Agama;

    Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI Nomor 69 Tahun 1963. Pada mulanya Pengadilan Agama di wilayah DKI Jakarta hanya terdapat tiga kantor yang dinamakan kantor cabang, yaitu:

    • 1. Kantor cabang Pengadilan Agama Jakarta Utara.
    • 2. Kantor Pengadilan Agama Jakarta Tengah.
    • 3. Pengadilan Agama Istimewa Jakarta Raya sebagai induk.

    Semua Pengadilan Agama tersebut di atas termasuk Wilayah Hukum Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surakarta. Kemudian setelah berdirinya Cabang Mahkamah Islam Tinggi Bandung berdasarkan surat keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 1976 tanggal 16 Desember 1976, semua Pengadilan Agama di Provinsi Jawa Barat termasuk Pengadilan Agama yang berada di Daerah Ibu Kota Jakarta Raya berada dalam wilayah Hukum Mahkamah Islam TInggi Cabang Bandung. Dalam perkembangan selanjutnya istilah Mahkamah Islam Tinggi menjadi Pengaidlan Tinggi Agama (PTA).

    Berdasarkan surat keputusan Menteri Agama RI Nomor 61 Tahun 1985, Pengadilan Tinggi Agama Surakarta dipindah ke Jakarta, akan tetapi realisasinya baru terlaksana pada tanggal 30 Oktober 1987 dan secara otomatis WIlayah Hukum Pengadilan Agama di Wilayah DKI Jakarta adalah menjadi Wilayah Hukum Pengadilan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.

    Terbentuknya kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan merupakan jawaban dari perkembangan masyarakat Jakarta, yang ketika itu pada tahun 1967 merupakan cabang di Pengadilan agama Istimewa Jakarta Raya yang berkantor di jalan Otista Raya Jakarta Timur.

    Sebutan pada waktu itu adalah cabang Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kantor cabang Pengadilan Agama Jakarta Selatan dibentuk sesuai dengan banyaknya jumlah penduduk dan bertambahnya pemahaman penduduk serta tuntutan masyarakat Jakarta Selatan yang wilayahnya cukup luas. Keadaan kantor ketika itu masih dalam keadaan darurat yaitu menempati gedung bekas kantor Kecamatan Pasar Minggu di suatu gang kecil yang sampai saat ini dikenal dengan gang Pengadilan Negeri yang ketika itu dipimpin oleh Bismar Siregar, S.H.

    Penanganan kasus-kasus hanya berkisar perceraianm kalaupun ada tentang warisan, masuk kepada komparisi. itupun dimulai pada tahun 1969, kerjasama dengan Pengadilan Negeri yang ketika itu dipimpin oleh Bismar Siregar, S.H.

    Sebelum tahun 1969, pernah pula membuat fatwa waris, akan tetapi hal itu ditentang oleh pihak keamanan karena bertentangan dengan kewenangannya sehingga sempat beberapa orang termasuk Hasan Mughni ditahan karena Penetapan Fatwa Waris. Oleh karenanya, sejak saat itu Fatwa Waris ditambah dengan kalimat "jika ada harta peninggalan".

    Pada tahun 1976, gedung kantor cabang Pengadilan Agama Jakarta Selatan dipindah ke blok D Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan menempati serambi Masjid Syarief Hidayatullah dan sebutan kantor cabang pun dihilangkan menjadi Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kemudian diangkat pula beberapa hakim honorer yang diantaranya adalah H. Ichtijanto, S.A., S.H.

    Penunjukan tempat tersebut atas inisiatif kepala Kandepag Jakarta Selatan yang waktu itu dijabat pula Drs. H. Muhdi Yasin. Seiring dengan perkembangan tersebut, diangkat pula 8 karyawan untuk menangani tugas-tugas kepaniteraan yaitu, Ilyas Hasbullah, Hasan Jauhari, SUkandi, Saimin, Tuwon Haryanto, Fathullah AN., Hasan Mughni, dan Imron. Keadaan penempatan kantor di serambi Masjid tersebut, bertahan hingga tahun 1979.

    Selanjutnya pada akhir April 2010, gedung baru Pengadilan Agama Jakarta Selatan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Kemudian pada awal Mei 2010, diadakan tasyakuran dan sekaligus dimulainya aktifitas perkantoran di gedung baru tersebut. Pada saai itu Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan dijabat oleh Drs. H. Ahsin A. Hamid, S.H.

    Sejak menempati gedung baru yang cukup megah dan representatif tersebut, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dilakukan pembenahan dalam segala hal, baik dalam hal pelayanan terhadap pencari keadilan maupun dalam hal peningkatan TI (Teknologi Informasi) yang sudah semakin canggih disertai dengan aplikasi-aplikasi yang menunjang pelaksanaan tugas pokok, seperti aplikasi SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama) yang sudah berjalan, sistem informasi manidiri dengan layar sentuh (touchscreen), serta situs web "http://www.pa-jakartaselatan.go.id".

    Anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Agama Jakarta Selatan:

    • 1. Tahun 2007 s/d/ 2008: pengadaan tanah untuk bangunan gedung baru seluas ± 6000 m2 yang terletak di jalan Harsono RM Ragunan, JAkarta Selatan dengan anggaran Rp. 19.353.700.000 (sembilan belas milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang berasal dari DIPA PTA Jakarta.
    • 2. Tahun 2008: tahap pertama pembangunan gedung baru sesuai dengan purwarupa Mahkamah Agung RI dengan anggaran Rp. 7.393.270.000 (tujuh milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang berasal dari DIPA Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
    • 3. Tahun 2009: tahap kedua pembangunan gedung baru dengan anggaran Rp. 14.110.820.000 (empat belas milyar seratus seupuluh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang berasal dari DIPA Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA

❝ Berintegritas, Ikhlas, Tuntas. Tolak Gratifikasi Melayani dengan Hati, Mengharap Ridho Illahi, SMAP Pasti Bisa. ❞

Layanan PRIMA, Putusan BERKUALITAS

Lihat Data Lainnya
Indikator Kinerja ..

Update Terbaru

Perjanjian Kinerj ..

Update Terbaru

Rencana Aksi Kine ..

Update Terbaru

Rencana Kinerja T ..

Update Terbaru

Pedoman Pengelola ..

Update Terbaru

Surat Dinas ..

Update Terbaru

Grand Design RB ..

Update Terbaru

Materi RB ..

Update Terbaru