logo

Written by Admin PAJS on . Hits: 4631

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI

_______________________________________________________________________________________________________________

I. Dasar Hukum :  SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

________________________________________________________________________________________________________________

II.SK KETUA PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR: W9-A5/94/HK.05/1/SK/2022 TANGGAL 3 JANUARI 2022

Tentang Biaya Perolehan Informasi Pengadilan Agama Jakarta Selatan . 

  1. Untuk Biaya Fotocopy Perlembar Rp.500,- (Lima Ratus Rupiah)
  2. Untuk Biaya transport Fotocopy Rp.15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah)

________________________________________________________________________________________________________________

II.PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019

Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya.

________________________________________________________________________________________________________________

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Jl. Harsono RM No. 1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12550

Telp: 021-78839770 / 021 78840013

Fax: 021-78839743

Email : office@pa-jakartaselatan.go.id

pajakartaselatan@gmail.com

(kesekretariatan)

pajakartaselatan@yahoo.com

(kepaniteraan)