BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
_______________________________________________________________________________________________________________
I. Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
________________________________________________________________________________________________________________
II.SK KETUA PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR: W9-A5/94/HK.05/1/SK/2022 TANGGAL 3 JANUARI 2022
Tentang Biaya Perolehan Informasi Pengadilan Agama Jakarta Selatan .
- Untuk Biaya Fotocopy Perlembar Rp.500,- (Lima Ratus Rupiah)
- Untuk Biaya transport Fotocopy Rp.15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah)
________________________________________________________________________________________________________________
II.PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya.
________________________________________________________________________________________________________________